Lintangnews | Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) akan melaporkan dugaan tambang ilegal galian C yang berada di Nagori Siatasan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kanupaten Simalungun. Laporan ini sebagai tindak lanjut dari investigasi lapangan yang dilakukan.
“Kita akan laporkan ke Kepolisian, karena itu merupakan ilegal mining. Biar kepolisian yang menindaknya,” tegas Ketua FORMASI Orlando Swares Marpaung usai mengadakan rapat dengan jajarannya di Pematangsiantar, Kamis, 20 Maret 2025.
Dijelaskan, rapat dilakukan khusus membahas soal aktivitas galian golongan C hasil investigasi yang dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2025.
Orlando menyampaikan pihakknya menemukan beberapa kejanggalan terhadap galian yang diduga tidak memiliki izin, sehingga penambangan ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun Daniel Silalahi saat dikonfirmasi menyampaikan perijinan galian C merupakan kewenangan Provinsi Sumut “Kantornya di Siantar depan Vona Cafe,” ujarnya.
Namun pejabat Dinas lingkungan Hidup Provsu August Sihombing, yang mereka hubungi melalui masih enggan memberikan komentar terkait galian tersebut.
Orlando mengatakan, untuk langkah awal ini ada perusahaan yang akan dilaporkan ke kepolisian atas tindakan Illegal mining yang diduga tidak memiliki izin. “Kita akan kembali lagi untuk melakukan investigasi,” katanya.
Tambang galian C yang mengeruk pasir dari wilayah Kabupaten Simalungun ini diduga tidak memiliki izin. Itupun diduga tidak patuh dalam memberikan laporan dan pembayaran pajak serta retribusi bagi daerah. (*)