Fraksi Gerindra DPRD Simalungun Terima Ranperda APBD 2023 Ditetapkan Perda

Tampak Wakil Bupati, Zonny Waldi dan 3 orang unsur pimpinan di DPRD saat menandatangani persetujuan bersama.

Simalungun, Lintangnews.com | Fraksi Gerindra DPRD Simalungun menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Menurut juru bicara Fraksi Gerindra, Juarsa Siagian pada rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi atas Ranperda APBD 2023, Jumat (25/11/2022) di Pematang Raya menyampaikan, pihaknya dapat menerima dengan sebanyak 13 catatan.

Di antaranya. Bupati Simalungun agar lebih serius dalam menangani masalah dana transfer dari pemerintah pusat.

Karena kenyataan hari ini, Pemkab Simalungun belum mampu menjadi Kabupaten dengan marginal ekonomi fiskal. Namun Simalungun kenyataannya masih harus bertopang dengan dana pemerintah pusat.

“Hal ini kami anggap serius untuk ditanggapi,” tegas Juarsa mewakili Fraksi Gerindra DPRD Simalungun dengan pimpinan Bona Uli Rajagukguk.

Rapat paripurna tahun sidang 2022 itu tidak dihadiri oleh Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani.

Bertindak sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang, didampingi Wakil Ketua, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait. Sementara Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga, diwakili Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi dan Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga.

Selain Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan pimpinan Mariono juga menerima Ranperda tentang APBD 2023. Ini termasuk sebanyak 6 fraksi lainnya di DPRD Simalungun menyatakan menerima.

Terkait tidak hadirnya Radiapoh, Zonny Waldi menyampaikan, keberadaan orang nomor 1 di Simalungun itu sedang berada di luar Pulau Sumatera. (Zai)