Aliansi Masyarakat Sipil Demo di Pengadilan Tinggi Medan Tuntut Keadilan untuk Dirman Rajagukguk

Aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Medan.

Medan, Lintangnews com | Masyarakat adat Tukko Ni Solu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil, Kamis (24/11/2022) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Aksi ini merupakan buntut dari kriminalisasi terhadap Dirman Rajagukguk warga adat Tukko Ni Solu dari Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.

Dimana perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk mengadukan Dirman, dengan tuduhan merusak hutan dan membakar lahan, sehingga divonis 3 tahun penjara.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil mendesak Pengadilan untuk memberikan keadilan kepada Dirman.

Sekaligus menyerahkan surat terbuka yang didukung oleh 300 an lebih lembaga dan individu masyarakat sipil yang menyatakan dukungan kepada Dirman untuk bebas dari vonis.

Dalam aksi itu, Aliansi Masyarakat Sipil diterima oleh John Panatas Lumban Tobing selaku Humas PT Medan beserta Panitera, Harsono.

“Kami tidak bisa mengitervensi proses hukum yang saat ini lagi berjalan, biar lah perkara itu kita percayakan kepada majelis hakim yang akan memutus nantinya. Sekirannya putusan itu adil bagi kita semua terutama bagi pak Dirman,” kata Jhon.

Dia juga menyarankan kepada keluarga Dirman untuk mengirimkan surat penangguhan penahan agar segera diproses. John menyampaikan, putusan akan dibacakan pada tanggal 7 Desember 2022.

Sementara isi tuntutan dari Aliansi Masyarakat Sipil pada pihak PT Medan yaitu :

1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige Nomor: 116/Pid.B/Lh/2022/Pn, Tanggal 6 Oktober 2022.

2. Bebaskan Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan.

3. Hentikan tindakan kriminalisasi oleh PT Toba Pulp Lestari dan Kepolisian terhadap masyarakat adat.

4. Kembalikan tanah adat

5. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat

6. Tutup PT Toba Pulp Lestari. (Frengky)