
Simalungun, Lintangnews.com | Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Simalungun sebut Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga tidak konsisten dalam melaksanakan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ini dikutip dari laman pendapat Fraksi Gerindra atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Simalungun tahun anggaran (TA) 2022, Kamis (6/10/2022).
Fraksi Gerindra DPRD Simalungun yang diketua Bona Uli Rajagukguk menyatakan, Radiapoh sepertinya tidak konsisten dalam menjalankan visi dan misi Bupati yang telah tertuang dalam RPJMD.
Dimana pada bab V visi dan misi, tujuan dan sasaran pada misi kesembilan yaitu restrukturisasi anggaran (perbaikan postur APBD) peningkatan pendapatan terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja terjadi sepertinya terbalik alias tidak sesuai dengan faktanya. Dan Rakyat Harus Sejahtera (RHS), namun faktanya jauh dari harapan masyarakat Simalungun.
Selain itu, Fraksi Gerindra melihat Pemkab Simalungun dalam hal ini Bupati belum maksimal dalam meningkatkan pengawasan penggunaan APBD yang sangat berkaitan dengan pemenuhan nilai-nilai ekonomi, efusiensi, elektifitas, equty atau keadilan, akuntabilitas dan responsitive.
Dalam hal ini Fraksi Gerindra melihat dari kacamata ekonomi, berarti anggaran yang telah dianggarkan akan selalu meningkat jumlahnya.
Efisien berarti alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang didapatkan. Efektif berarti alokasi anggaran sesuai sesuai dengan tujuan yang direncanakan. Equirty berarti alokasi dan hasilnya sesuai.
Dengan nilai keadilan, responsif berarti proses penganggaran sesuai dengan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan maupun perundang-undangan.
Baik itu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Zai)