Simalungun, Lintangnews.com | Fraksi Golkar di DPRD Simalungun mengklaim materi gak interpelasi yang dijelaskan pengusul belum cukup mendasar dan tidak berprinsip untuk ditindaklanjuti.
Hal itu dinyatakan Juru Bicara Fraksi Golkar, Binton Tindaon di rapat paripurna, Kamis (10/2/2022) atas penjelasan usul hak interpelasi sebelumnya.
Menurut Fraksi Golkar, Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga Nomor : 188.45/1.1.3/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli, berakhirnya tahun 2021, maka kebijakan atas pengangkatan 3 orang Tenaga Ahli itu dengan sendirinya sudah berakhir.
Fraksi Golkar juga beranggapan, keberadaan Tenaga Ahli belum berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
“Hal ini dapat dilihat tidak terjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat. Dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun melaksanakan tupoksi dan melayani dengan maksimal,” sebut Binton.
Fraksi Golkar juga mengklaim, pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun merupakan kewenangan dan hak prerogatif Bupati.
Sebab Bupati dalam mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga mempedomani keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, mengenai pemberhentian 18 orang PPT (Pejabat Pemimpin Tinggi) di lingkungan Pemkab Simalungun hasil job fit.
Fraksi Golkar juga melakukan konsultasi dan koordinasi kepada pejabat yang memiliki pemahaman dan kewenangan dengan rekrutmen.
Ini didasarkan kepada hasil konsultasi dan koordinasi, bahwa pemberhentian ke 18 orang pejabat eselon II tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Ini termasuk terkait pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) sebanyak 21 orang. Dan pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Simalungun. (Zai)



