Humbahas, Lintangnews.com | Menutupi penetapan status Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan ke publik merupakan langkah mundur dari program Presiden Joko Widodo.
“Hal itu rawan akan unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” sebut Ketua LSM Futra, Oktavianus Rumahorbo, Senin (10/5/2021).
Apalagi penetapan PPK pengadaan barang dan jasa bukan PA maupun KPA tidak mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahaan atas Perpers Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 9,10 dan 11.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 10 ayat 1 huruf c dan g, pasal 11 ayat 4 huruf a dan huruf d.
Kemudian, Peraturan M,enteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah butir I.E.8 dan I.F.10 posisi KPA bertindak sebagai PPK. Sehingga, tidak ada regulasi yang jelas untuk mengatur ASN bukan PA dan KPA menjadi PPK.
Oktavianus mengatakan, penetapan PPK sudah jelas merujuk pada Pepres Nomor 12 Tahun 2021 di pasal 9,10 dan 11 disebutkan PA dan KPA menjadi PPK.
“Dalam pasal itu sudah ditegaskan PA dan KPA adalah PPL. PA dan KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam hal jika tidak ada penetapan PPK untuk melaksanakan tugas. Bukan menetapkan PPTK menjadi PPK,” katanya.
Ditambahkan Oktavianus, dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 10 ayat 1 huruf c dan g, dituliskan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku PA mempunyai tugas antara lain melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Sementara, pasal 11 ayat 4 huruf a dan huruf d, disebut pelimpahan kewenangan PA kepada kepala unit OPD selaku KPA. Artinya, KPA itu merujuk pada bagian unit kerja di PA OPD yang posisinya sama dengan PA pada pasal 10
Sedangkan di pasal 12 ayat 2,menegaskan PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA dan KPA. “Bukan PPTK menjadi PPK memiliki kewenangan seperti PA dan KPA, itu tidak ada lagi dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
Lanjutnya, merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 butir I.E.8 menegaskan, dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai PPK. Demikian juga dibutir I.F.10 posisi KPA bertindak sebagai PPK.
Ditambahkan Oktavianus, enetapan PPK juga telah ditegaskan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tertanggal 13 April 2021 perihal penegasan Pejabat Pembuat Komitmen.
Disebutkan, surat edaran itu tindaklanjut Pepres Nomor 12 Tahun 2021, PP Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Moch Ardian N, sebanyak 12 poin disampaikan yang menjadi perlu perhatian Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Oktavianus menuturkan, dengan menutupi penetapan PPK dinilai ada yang disembunyikan. Dia menduga, dalam proses pengerjaan proyek dan lelang nantinya akan berunsur rawan KKN.
“Pertanyaannya, bagaimana nanti proses pencairan kegiatan itu. Peraturan apa yang akan dipakai nantinya oleh PPK yang ditetapkan itu bukan dari PA dan KPA jika mengajukan pencairan kegiatan ke keuangan,” ujarnya.
Dirinya juga mengkritik 8 orang Kelompok Kerja (Pokja) termasuk Kepala Bagian (Kabag) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Humbahas tidak memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dia meminta, agar proses tender sejumlah proyek di Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2021 harus dibatalkan.
Oktavianus mengingatkan, seharusnya pemerintah setempat melakukan kajian dalam penetapan ASN menjadi PPK dan memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa, selain K3. Proses kajian itu harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku demi transparansi anggaran yang bersih.
“Kalau sudah masuk ke ranah penyelidikan oleh aparatur hukum, jangan ada penyesalan. Jadi, sebelum datang penyesalan itu, berhati-hatilah dalam mengerjakan proses pengadaan barang dan jasa, mulai penetapan PPK hingga proses pencairan nantinya,” tegasnya. (DS)



