Gadaikan Sepeda Motor, Ibu Kandung Jebloskan Anaknya ke Penjara

Pelaku M Ahfal Harahap, saat diamankan polisi bersama sepeda motor yang digadaikan.

Siantar, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap M Ahfal Harahap, warga Jalan Melur, Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (9/11/2021).

Pria 33 tahun itu ditangkap polisi menyusul laporan pengaduan ibu kandungnya, Asnimar A Chaniago (62), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Hal ini berawal dari 24 September 2021 yang lalu. Saat itu, Ahfal datang ke rumah Asnimar.

Kemudian, Ahfal mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja. Setelah itu, Ahfal langsung pamit dan pergi membawa sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) BK 5594 WAF milik Asnimar.

Beberapa hari berlalu, Ahfal tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor tersebut. Asnimar pun memutuskan untuk melaporkan Ahfal ke polisi dengan tuduhan penggelapan sepeda motor, pada 29 Oktober 2021 lalu.

Dalam kasus itu, polisi tak hanya menangkap Ahfal. Polisi juga mengamankan Aldino Damanik (32), warga Jalan AMD, Perumahan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Hal ini dilakukan polisi setelah Ahfal mengaku, sepeda motor sang ibu digadaikan kepada Aldino sebesar Rp 4 juta. Polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor di rumah Aldino.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Amir. (Elisbet)