Siantar, Lintangnews.com | Usai membeli narkotika jenis sabu, 2 orang pria diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo-Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (17/6/2019) malam.
Diketahui identitas keduanya yakni, Ardi K Ginting alias Ardi (23) warga Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Selatan dan Saidi Amri Pakpahan alias Amri (27) warga Jalan Langkat, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar Tobing mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi jika di Jalan Gunung Sinabung ada 2 orang pria membawa sabu.
“Awalnya kita mendapat informasi ada 2 orang pria membawa sabu di Jalan Gunung Sinabung,” kata AKP Eduar, Selasa (18/6/2019).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Alhasil, setiba di lokasi, petugas melihat kedua pria yang sesuai diinformasikan dan langsung menangkapnya.
“Saat ditangkap salah seorang tersangka (Ardi Ginting) sempat membuang 1 paket sabu seberat bruto 0.25 gram. Kemudian Saidi rekan Ardi disuruh petugas untuk mengambil paket itu,” terang AKP Eduar.
Lalu dihadapan petugas, keduanya mengakui barang bukti yang ditemukan itu milik mereka yang baru saja dibeli.
Selanjutnya, keduanya dan barang bukti yang ditemukan dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (irfan)