Simalungun, Lintangnews.com | Lima orang pekerja PT Estetika Mandiri Lestari yang terletak di Jalan Siantar-Perdagangan, Huta V Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dirumahkan.
Kelimanya adalah, Budi Harianto (30), Diki Hariandi Damanik (26) Proja Afrangga Saragih (26) ketiganya warga Huta V, Nagori Pematang Kerasaan, Sawena warga Suka Rakyat IV dan Ade Syahputra (25) warga Simpang Kalvin, Kecamatan Bandar.
“Mulai bulan Februari dirumahkan. Kami ada 5 orang dirumahkan. Tetapi sempat kerja 4 hari,” ungkap 4 dari 5 orang pekerja yang dirumahkan saat ditemui, Selasa (3/3/2020).
PT Estetika Mandiri Lestari merupakan bengkel dan pemeliharaan tabung gas elpiji 3 kg beralasan, karena kelima pekerja yang dirumahkan belum melakukan tes darah dan rambut di Prodia.
“Alasan karena belum tes darah dan rambut. Memang kami belum pergi ke Prodia. Karena, sudah pernah tes urine tahun 2017 ada 10 pekerja. Kemudian tahun 2018 semua pekerja dites urine. Tapi, gak diberitau hasilnya dan ada surat supaya tes darah sama rambut. Hanya saja dalam suratnya bulan Maret 2019,” jelas keempatnya.
Ironisnya, kelima pekerja dirumahkan PT Estetika Mandiri Lestari yang tak jauh dari pemukiman itu tanpa tulisan. Melainkan, hanya secara lisan dan kelimanya selama bekerja berstatus kontrak.
“Gak ada dikasih surat apa pun sebagai pegangan buat kami yang dirumahkan dan ada masih status kontrak 6 bulan. Habis 6 bulan diperpanjang, begitu lah selama ini. Padahal, sudah kerja selama 4 tahun,” papar mereka.
Selain itu, sesuai dengan slip gaji bulan Februari 2020 atas nama Budi Hariyanto, PT Estetika Mandiri Lestari melakukan potongan sebesar Rp 1.440.000 dengan alasan absen.
“Istri yang ambil ke perusahaan. Gaji saya dipotong sebesar Rp 1.440.000 alasan absen. Tetapi di slip gaji gak dijelaskan berapa jumlah absen. Masa dibuat absen. Sementara, kami dirumahkan. Bukan tidak mau bekerja,” ucap Budi.
Maneger PT Estetika Mandiri Lestari, Rinto Pardosi saat ditemui di kantornya membenarkan kelima pekerja itu dirumahkan tanpa tulisan.
“Iya, secara lisan. Karena, bukan diberhentikan,” ujar Rinto tanpa menerbitkan tulisan sebagai bukti bahwa kelima pekerja itu dirumahkan.
Rinto menjelaskan, tes darah dan rambut untuk membuktikan tidak pengguna narkoba sebagai persyaratan.
“Iya sebagai persyaratan termasuk obat terlarang,” jelasnya seraya menyampaikan kelima pekerja dirumahkan karena jumlah produksi dikurangi dan membenarkan sebagai pihak ketiga dari PT Pertamina.
Ditanya apakah kelima itu bersalah dan terlibat narkoba sehingga diberhentikan dan haknya diberikan, Rinto mengatakan, akan membahas dengan pimpinamnya. “Saya bahas lagi dengan bos seperti apa,” bilangnya.
Disinggung mengenai gaji yang diterima Budi yang dipotong sebesar Rp 1.440.000 dengan absen, Rinto justru malah balik bertanya.
“Menurut abang sendiri bagaimana? Kalau perusahaan ini tutup bagaimana? Apa kita kasih juga gaji?” tanyanya, seraya menyebutkan ini masalah perusahaan.
Sementara Ketua DPC FTA KSBSI Kabupaten Simalungun, Mawari Gultom mengaku sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Maneger PT Estetika Mandiri Lestari pada tanggal 14 Februari 2020 lalu dan sudah sepakat kelima pekerja itu tidak dirumahkan.
“Sekarang malah dirumahkan,” ucap Mawari saat ditemui usai mendampingi 4 dari 5 pekerja bertemu dengan Rinto.
Mawari menegaskan jika PT Estetika Mandiri Lestari berpotensi dibawa ke ranah hukum terkait gaji diterima kelima pekerja yang dirumahkan, karena tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Seperti saya sampaikan kepada Maneger nya, ini bisa dibawa ke ranah hukum mengenai gaji tak sesuai UMK. Karena, sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, harusnya gaji kelima pekerja itu sebesar Rp 2.607.000 sesuai UMK. Sedangkan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), gaji karyawan perusahaan sebesar Rp 2.6.000.000,” papar Mawari. (Zai)