Simalungun, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Kesatuan Resor Simalungun tangkap Sahrul Ahmad Fauzi Manurung (34) warga Simpang 3 Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Sahrul ditangkap di warung Pak Princes di Huta Timbaan Nagori Maligas Tongah, Jumat (14/12/2019) sekira pukul 21.30 WIB atas dugaan melakukan penyalahgunaan narkotika.
Darinya diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus narkotika jenis daun ganja brutto 0,14gram, 4 lembar kertas tiktak warna putih, 1 batang rokok Union dan 1 buah mancis warna putih.
Tersangka ditangkap disaksikan, Ipda M Matondang, Bripka Riston Tambunan, Bripka J Simanjuntak, Briptu Bayu Septian Herianto dan Bripda R Sumbayak. Lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsekta.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol J Purba yang diteruskan Humas, Sabtu (14/12/2019) mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi.
“Setelah mendapat informasi, pelapor dan tim Opsnal Ueskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di warung tersebut. Lalu mengamankan tersangka serta barang buktinya,” ungkap Kapolsekta.
Menurut Kapolsekta, hasil interogasi petugas kepada tersangka mengakui ganja dibeli dari seseorang bernama Tuktuk di Kampung Baru Balimbingan sebesar Rp 30 ribu. Namun diduga bandarnya itu belum tertangkap.
“Ganja dibeli dari Tuktuk warga Kampung Baru seharga Rp 30 ribu. Selanjutnya dilakukan pengembangan, tapi Tuktuk keburu kabur. Diduga telah mengetahui adanya ‘pasien’ nya yang tertangkap,” tukas Kapolsekta. (rel/zai)


