Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti sah melakukan kejahatan di depan persidangan, majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni, terdakwa kasus penipuan, Yudi Ardiansyah Nasution divonis selama 2 tahun 6 bulan, Selasa (25/2/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.
Dikatakan dalam putusan itu, terdakwa Yudi pada Selasa (22/10/2019) sekira pukul 20.00 WIB datang menemui saksi korban, Syahrizal Nasution di rumahnya, Jalan Letda Sujono Lingkungan I Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Setelah bertemu, terdakwa kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) BK 2481 NAR milik saksi korban, dengan berpura-pura untuk pergi menemui pacarnya.
Korban yang percaya, lalu menyerahkan kunci sepeda motor pada terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor korban ke Kota Medan.
Kemudian tanpa seizin korban, Yudi menjual sepeda motor itu pada Ivan (DPO atau belum tertangkap) seharga Rp 2.500.000. Akibat perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000.
Sementara terdakwa mengaku, uang penjualan kendaraan roda 2 itu habis untuk judi bola dan foya-foya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. (Purba)


