Geledah Tubuh Ronaldo Sihombing, Polisi Temukan 1 Plastik Klip Kecil Diduga Sabu

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Panei Tongah Kesatuan Resor Polres Simalungun mengamankan Ronaldo Sihombing (33) warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Senin (14/10/2019).

Ia ditangkap persis sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Naga Huta Simpang, kantor Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun atas surat perintah tugas Kapolsek Panei Tongah No SPT :15/X/2019/P.Tongah.

Selanjutnya personil mengamankan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Ronaldo.

Selanjutnya Ronaldo bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil sabu dibawa ke Polsek Panei Tongah guna diproses lebih lanjut.

Informasi dihimpun, Rabu (16/10/2019), Kapolres, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Panei Tongah, Iptu Juni Hendrianto diteruskan pihak Humas Polres Simalungun menerangkan, Senin (14/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakay akan terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di warung salah seorang warga di Jalan Naga Huta, persisnya di Simpang kantor Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei.

“Saat dilakukan pengintaian sekira pukul 16.00 WIB, petugas melihat ada 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor. Lalu berhenti di warung mau membeli Aqua, pipet dan rokok,” kata Kapolsek.

Selanjutnya petugas masuk ke dalam warung dan langsung mengamankan yang diduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, 1 plastik klip kecil didapat dari kantong depan celana sebelah kanan,” imbuh Iptu Juni.

Sayangnya, Kapolsek tidak merilis kronologi seorang lagi yang berboncengan dengan tersangka. Termasuk keberadaan dan legalitas sepeda motor yang digunakan keduanya. (rel/zai)