Simalungun, Lintangnews.com | Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Restu Firmansyah (29) warga Emplasmen Tinjowan Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsek Bosar Maligas Kesatuan Resor Simalungun, Selasa (15/10/2019) sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan polisi No Pol : LP/62/X/2019/SU/Simal/Sek Bosar, tanggal 15 Oktober 2019 tentang pencurian dengan kekerasan yang terjadi di gudang PKS PTPN IV Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pelapor atas nama Sugiharto (53), karyawan di PTPN IV Tinjowan, dengan jabatan kerani gudang. Beralamat di Emplasmen Tinjowan Nagori Tinjowan Kecamatan Ujung Padang.
Dari tersangka, personil Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 potongan besi, 1 unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi (nopol) BB 8912 BA.
Sementara pihak PTPN IV Tinjowan alami kerugian material sebesar Rp 2.745.000.
Kapolres, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Bosar Maligas, AKP B Pakpahan yang diteruskan pihak Humas Polres Simalungun, Rabu (16/10/2019) mengatakan, ini berdasarkan keterangan pelapor, pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 07.00 WIB.
Mendapatkan informasi dari saksi-saksi, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Restu Firmansyah atas dugaan pencurian besi potongan di luar pagar PKS PTPN IV Tinjowan, dengan menggunakan truk Colt Diesel BB 8912 BA.

Saat ditangkap, saksi-saksi menemukan dalam bak truk Colt Diesel berupa besi potongan sebanyak 20 potongan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Bosar Maligas guna proses lebih lanjut.
Kepada petugas, tersangka membenarkan dirinya pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 04.00 WIB melakukan pencurian besi potongan sebanyak 20 potong bersama Hendra (32), Indra (30) dan Wor (35).
Tersangka juga mengakui sudah 2 kali melakukan pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.
Pertama pada Selasa (8/10/2019) sekira pukul 03.30 WIB sebanyak 300 kg besi potongan dan Selasa (15/10/2019) seberat 610 kg.
Diterangkan tersangka, hasil pencurian pertama tidak diketahui dimana dijualkan. Karena yang menjual adalah Hendra dan Kap menerima upah sebesar Rp 150 ribu.
Sementara tersangka mengakui berperan sebagai supir dan mengawasi agar tak ketahuan pihak PKS. (rel/zai)


