Gerak Gerik Mencurigakan, Suferi Diringkus Sat Narkoba Simalungun

Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.

Simalungun, Lintangnews.com | Suferi (33) warga Dusun III Desa Kampung Pompa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Dirinya ditangkap, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB di bengkel tambal ban Jalan Perdagangan-Lima Puluh, Kecamatan Bandar.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari adanya informasi menyebutkan, di bengkel tambal ban tempat tersangka ditangkap sering terjadi terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo memerintahkan Kasat Narkoba dan Tim Opsnal berangkat ke lokasi. Sekira pukul 18.00 WIB, menangkap tersangka karena gerak geriknya yang mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dekat tanah dimana tersangka duduk ditemukan 1 plastik transparan ukuran kecil berisi sabu. Dan ditemukan lagi 1 kotak rokok yang berisi 9 plastik klip transparan berisi sabu,” kata AKP Lukman, Sabtu (4/7/2020).

Sementara dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu.

“Kepada petugas, tersangka mengakui, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan PL,” terang AKP Lukman.

Namun setelah dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap PL di sekitar daerah Gambus, Kabupaten Batubara, orang dimaksud tersangka tidak ditemukan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. (Rel/Zai)