Gerbang Tol Sinaksak Dinilai Belum Tampilkan Kearifan Lokal Simalungun

Gerbang Tol Sinaksak, Kabupaten Simalungun.

Simalungun, Lintangnews.com | Terkait Gerbang Tol Sinaksak Kabupaten Simalungun dinilai telah melanggar aturan dan diprotes oleh Partuha Maujana Simalungun (PMS) setempat.

Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2006 tentang kewajiban mencantumkan uhir atau ornamen atau ragam hias pada setiap bangunan pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta, serta fasilitas umum di Kabupaten Simalungun.

Sekretaris DPC PMS Kabupaten Simalungun, Robinhood Purba saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya telah 2 kali menyurati pihak terkait ornamen dalam Gerbang Tol Sinaksak tersebut.

“Belum ada jawaban secara tulisan. Jika secara lisan salah seorang pejabat di pihak yang menanggungjawabi gerbang itu mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan. Dan pimpinan menyerahkan kepada pemilik proyek ini,” tutur Robinhood, Selasa (14/2/2023).

Disampaikan, pengakuan pekerja proyek gerbang tol itu, jika pemilik proyek sedang cuti, sehingga belum bisa bertemu dengan PMS  Simalungun.

Robinhood mengutarakan, surat mereka layangkan per tanggal 10 Januari 2023 telah sebulan lamanya.

Namun karena belum ada balasan, Robinhood menyebutkan, sejumlah Lembaga Adat maupun organisasi di Simalungun akan melakukan aksi moral menjumpai Presiden Joko Widodo jika hadir pada kegiatan F1 Powerboat World Championship (F1H20) yang akan diadakan di Balige, Kabupaten Toba dalam waktu dekat.

“Kita akan menyampaikan aspirasi ini, jika kearifan lokal di Simalungun tolong dihargai,” tuturnya.

Dalam surat PMS Simalungun per tanggal 10 Januari 2023 telah menyurati PT Hutama Karya Up Manager Area Siantar. Poin pertama dalam surat itu, menindaklanjuti surat sebelumnya per tanggal 27 Desember 2023 perihal protes akan pencantuman ‘gorga’ dan penempatan simbol ‘pinar uluni horbo’ yang tidak sesuai dengan budaya atau tradisional Simalungun sebagai penampakan terhadap kearifan lokal daerah di Simalungun. (Rel)