Tebingtinggi, Lintangnews.com | Ucapan Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 103 di sidang paripurna DPRD, Rabu (1/7/2020) perihal penetapan tanggal sejarah Tebingtinggi agar ditinjau ulang membuat Tokoh Masyarakat angkat bicara.
Ketua GM FKKPI PC 0204 Kota Tebingtinggi, Feri Lukas Tarigan mengatakan, pelaksanaan HUT Tebingtinggi 1 Juli sudah tepat dan tidak perlu lagi ada pengkajian oleh siapa pun. Sebab sudah melalui tahapan dan seminar para ahli sejarah puluhan tahun lalu.
“Bahkan sejak Wali Kota Tebingtinggi dipimpin Rohani Darus sudah digelar seminar dengan menghadirkan sejumlah pemakalah di antaranya almarhum Tengku Lukman Sinar di Gedung Hj Sawiyah dan telah terbit buku sejarah ‘Sipukkah Huta’ pembuka kampung atau Kota Tebingtinggi,” sebut Feri, Jumat (3/7/2020).
Dalam pidato Wali Kota disebutkan, jauh sebelum 1 Juli 1917, Tebingtinggi sudah ada dibuktikan dengan kedatangan Datuk Bandar Kajum ke Tanjung Marulak. Selain itu, 1Juli merupakan produk Belanda yang sudah memporak porandakan suka bangsa di Indonesia.
Menurut Feri, cara pandang Wali Kota dalam hal penentuan HUT Tebingtinggi sangat keliru. Dia menilai, kalau menafsirkan HUT itu berdasarkan masuknya Datuk Bandar Kajum pada tahun 1864 ke Tebingtinggi, tidak tepat dan perlu tanda tanya.
Lahirnya satu pemerintahan otonom, dihitung sejak adanya kegiatan kepemerintahan. Pada masa itu pemerintahan Hindia Belanda membuat suatu keputusan pelaksanaan Pemerintahan Kota Tebingtinggi 1 Juli 1917.
“Jadi tidak boleh karena perbuatan Pemerintahan Hindia Belanda secara umum memporak porandakan suku bangsa di bumi Indonesia, tetapi kita harus mengakui, pada masa itu pemerintahan di bumi Indonesia di bawah kekuasaan Hindia Belanda,” tukas Feri.
Dia menuturkan, lahirnya suatu daerah otonom itu berdasarkan sejak adanya satu keputusan tentang adanya satu roda pemerintahan.
“Saya selaku anak pejuang, meminta Wali Kota dalam memberikan suatu pernyataan dalam sidang resmi, untuk tidak membuat bingung masyarakat Tebingtinggi, apalagi meminta HUT Tebingtinggi 1 Juli harus dikaji ulang,” tegas Feri.
Dirinya meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Tebingtinggi supaya lebih mengutamakan Peraturan Daerah (Perda) berpihak ke masyarakat harus disahkan dan jangan membuang-buang energi untuk mengkaji yang tidak perlu dikaji.
“Sangat keliru Wali Kota meminta HUT Tebingtinggi 1 Juli perlu dikaji. Sudah sangat tepat HUT Tebingtinggi 1 Juli karena pada 1 Juli 1917, resmi ada Pemerintahan Kota Tebingtinggi yang dibentuk Hindia Belanda,” tukasnya.
Menurutnya, yang perlu kedepannya, nama Raja Syahbokar Saragih dan Bandar Kajum Damanik diberi penghargaan atas jasanya untuk pendirian Tebingtinggi dan mencantumkan di lokasi stategis lengkap dengan marga, agar generasi kedepan mengetahui sejarah pastinya. (Purba)


