Satpol PP Siantar Layangkan SP2, Pembangunan Efarina Diminta Dihentikan

Siantar, Lintangnews.com | Satpol PP Pemko Siantar kembali layangkan surat peringatan kedua kepada pihak Efarina atas bangunan yang dinilai melanggar aturan.

Kasatpol PP, Robert Samosir mengatakan, dari hasil monitoring dan pengawasan pihaknya, jika Efarina telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin usaha.

“Hanya saja, dokumen lingkungan pihak Efarina belum dilengkapi. Padahal ini menjadi salah satu syarat dalam penyelenggaraan usaha dan mendirikan bangunan,” sebut Robert, Jumat (3/7/2020).

Disampaikannya, sebelumnya Satpol PP telah melayangkan surat teguran pertama pada 23 Juni 2020.

“Dalam surat itu kita meminta agar menghentikan kegiatan pembangunan dan dapat dilanjutkan setelah persyaratan yang dokumen lingkungan dipenuhi,” ujar Robert.

Sebelumnya dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Siantar pada Selasa (30/6/2020) meminta kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemko Siantar untuk mencabut atau membatalkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor : 648/15/IMB/DPMPTSP/II/2020 dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor : 648/33/IMB/DPMPTSP/II/2020 atas nama PT Hapoltakan Jaya Abadi/Hendri Mayanta Tarigan berlokasi di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Hal itu, menurut Komisi III DPRD Siantar dikarenakan pihak Efarina tidak mengikuti syarat ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Siantar tahun 2013-2023 yang disebutkan, lokasi bangunan berada pada zona yang peruntukannya sebagai kawasan perkebunan.

Selain RTRW, keberadaan bangunan gedung Universitas Efarina tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Amatan wartawan di lokasi pembangunan Universitas Efarina, pengerjaan masih tetap dilakukan, bahkan hampir selesai.

“Kita disuruh kerja saja bang, soal itu tanya ke bos saja,” sebut salah seorang pekerja di lokasi Universitas Efarina. (Elisbet)