Medan, Lintangnews.com | Selasa lalu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa pelaksana birokrasi Pemko Medan, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan untuk mengumpulkan keterangan.
Menyikapi hal ini, Yersa Umar Hasibuan selaku Ketua Bakercab Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan mengatakan, pertanggung jawaban dana Covid-19 dinilai tidak terbuka.
Menurutnya, GTPP Covid-19 dengan anggarannya tidak terkordinasi dengan DPRD Medan sebagai pengawas birokrasi.
“Sangat wajar jika ada dugaan penyalahgunaan disitu, karena minim pengawasan selama ini. Yang sudah diawasi saja berpotensi korupsi,” kata Yersa, Kamis (18/6/2020).
Dia juga menilai, pertanggung jawaban Ketua GTPP Covid-19 Medan, Akhyar Nasution juga ikut dipertanyakan. Menurutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan itu juga harus terbuka untuk menyampaikan laporannya pada masyarakat.
“Ini kan anggaran yang besar, untuk itu DPRD Kota Medan selaku wakil rakyat harus memanggil dan memantau kemana saja dana Covid-19 itu,” tambahnya.
Yersa mengingatkan, untuk anggaran yang begitu besar dan bantuan-bantuan dari pihak swasta merupakan hal berbeda untuk dipertanggungjawabkan dan di laporkan.
“Dipisahkan mana anggaran dari pemerintah, sudah semua terdata atau tidak, jangan digabungkan dengan dana bantuan dari swasta, itu beda dan jangan dimanipulasi. Terbuka saja, agar masyarakat tau kalau anggaran itu semua tepat sasaran dan tepat guna,” tukasnya.
Dia menuturkan, kalau memang terjadi korupsi dalam penggunaan anggaran itum maka sangat miris melihatnya dan tidak memiliki nurani. Menurutnya, ini membuat semakin terpuruknya reputasi birokrasi dan kemajuan bagi Medan. (Fauzi)


