Siantar, Lintangnews.com | Terkait pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar dari Budi Utari Siregar kepada Kusdianto oleh Wali Kota, Hefriansyah dinilai sebuah bentuk arogansi. Karena pergantian ini dinilai tak memenuhi prosedural.
Hal ini disampaikan Willy Sidauruk selaku Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang Hukum Kota Siantar, Kamis (26/9/2019). Menurutnya, jabatan Sekda merupakan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sehingga pergantian ini menjadi pertanyaan besar bagi publik.
Ia mempertanyakan prosedural yang telah dilakukan oleh Wali Kota sebelum melakukan pergantian. “Pernah nggak hal ini dikonsultasikan ke Gubernur. Kalau belum pernah, ini kan lemah. Dan kita pertanyakan apa dasar hukum pengangkatan Kusdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda,” tutur Advokat muda ini.
Dalam kesempatan itu, dirinya mempertanyakan Hefriansyah yang dinilai doyan melakukan pergantian Sekda. “Semenjak Hefriansyah dilantik, sudah 3 kali ganti Sekda. Mulai dari Reinward Simanjuntak, almarhum Resman Panjaitan dan Budi Utari Siregar. Dan ketiga ini diberhentikan, ada apa ini,” cecarnya.
Ia menyimpulkan, Hefriansyah bersikap arogan dalam menyikapi sejumlah persoalan termasuk pergantian Sekda.
“Seharusnya, kalau menurut Wali Kota, jika Sekda ada menyalahi aturan, harusnya dipanggil terlebih dahulu. Dan setelah itu pun tak bisa dilakukan pemecatan. Ada sanksi-sanksi lain yang bisa diberikan pada Budi Utari. Ini kita juga mau lihat dulu, apakah surat konsultasi dari Wali Kota kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi. Apakah memang ada diberikan Gubernur kepada Wali Kota secara tertulis terkait pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” terang Willy.
Lanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon III, Wali Kota harus mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur dan Mendagri.
Namun tak hanya sebatas konsultasi, lalu dilakukan pemecatan. Tetapi harus ada balasan dari Gubernur, dan isi surat itu yang merekomendasikan diperbolehkan pemecatan atau tidak.
Terkait hal itu, tambahnya, ada beberapa alasan kuat yang diduga menjadi pemicu pergantian Sekda tersebut.
“Apakah karena Sekda tak mau melakukan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jhonson Tambunan, sehingga ada politisasi pergantian Sekda. Padahal informasinya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyurati soal status Jhonson Tambunan. Ini juga berkaitan dengan penggunaan anggaran di Dinas PUPR, karena harus jelas status Kepala Dinas sesuai aturan. Yang pasti, harapan kita, pergantian ini harus sesuai prosedural,” ujarnya.
Melihat persoalan ini, Willy menyarankan agar Budi Utari melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pergantian itu.
“Kita juga meminta kepada Hefriansyah untuk meninjau kembali kebijakan ini, karena ini rawan gugatan. Wali Kota harus bijak dan arif dalam mengambil keputusan, jangan arogan dalam mengambil keputusan,” tutur Willy, sembari menyampaikan siap di depan dalam menegakkan aturan di Siantar.
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, Zainal Siahaan mengaku, rekomendasi dari Gubsu terkait pergantian Sekda pada tanggal 19 September yang lalu.
“Dari Gubernur ada surat itu ditandatangani langsung, yang berisi memberikan sanksi kepada Sekda,” ucapnya dari seberang telepon
Sayangnya, saat diminta untuk menunjukkan surat rekomendasi dari Gubsu itu, Zainal enggan memberikannya.
“Itu kan internal Wali Kota. Untuk surat pergantian Sekda juga masih sebatas lisan, suratnya belum. Kan Budi Utari masih di luar kota,” tutupnya. (Elisbet)


