Simalungun, Lintangnews.com | Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) melibatkan mobil pick up Daihatsu Grand Max nomor polisi (nopol) BK 9542 TO dengan Mitsubishi pick up L300 nopol BK 9608 PH.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Siantar-Saribudolok Km 6-7, persisnya di Huta Gurgur, Nagori Simpang Pane, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 05.15 WIB.
Satu orang mengalami luka ringan, yakni Jonatan Pardede (24) warga Jalan Rantau Prapat No 12 Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Korban merupakan penumpang mobil Grand Max dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Tiara Kota Siantar.

Sementara pengemudi Grand Max, Fadli Sitompul (26) warga Jalan Pangaribuan Kelurahan Aek Nauli. Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar tidak mengalami luka. Begitu juga pengemudi mobil L300, Toni Silado Barus (37) warga Desa Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Lantas, Iptu Jodi Indrawan diteruskan Kanit Laka, Ipda Ramadan Siregar mengatakan, diduga mobil Grand Max kurang hati-hati dan kecepatan tinggi meluncur dari arah Saribudolok menunju Siantar.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak memperhatikan di depan satu jurusannya ada mobil Mitsubishi L300 sedang berhenti mengganti ban yang bocor. Akibatnya, mobil Grand Max menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi L300. (Rel/Zai)