Gunakan Sabu, Zega Divonis 2,5 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Adi Zega divonis 2 tahun dan 6 penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Zega selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan”, ujar  majelis hakim Fyhtta Sipayung dalam pembacaan vonisnya, Rabu (17/10/2018).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara terdakwa Adi Zega.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Adi Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat ayat (1) KUHP.
Setelah membacakan vonis kuasa hukum, Adi Zega, Erwin Purba menyatakan meminta waktu selama 7 hari untuk lakukan pikir-pikir.
Mendengar hal itu, ketua Majelis Hakim Fyhtta Sipayung dengan dibantu dua anggota M Iqbal langsung menutup persidangan sembari mengetuk palu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram, 1 buah bong dari botol kaca, 2 buah kompeng karet, 1 pipa kaca, 1 pipet dan 5 buah mancis. (res)