Eksepsi Kuasa Hukum Dokter Gigi Mendapatkan ‘Perlawanan’ dari JPU

Siantar, Lintangnews.com | Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada terdakwa Herawati Boru Sinaga pada minggu lalu, kini kuasa hukum dari terdakwa membacakan esepsi (keberatan) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

Persidangan dalam pembacaan eksepsi, terdakwa berstatus dokter gigi itu tampak didampingi suaminya. Sementara korbannya, Serti Mariana Boru Butar Butar (25) juga terlihat hadir di persidangan dengan didampingi orangtuanya.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Herawati, Risman Harianto Siburian bahwa dalam pembacaan dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tak jelas dan dinyatakan batal demi hukum.

“Bahwa sebagai pertimbangan kiranya perlu kami kemukakan pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1985 Nomor 808 K/Pid/1984 dalam pertimbangannya antara lain, dakwaan tidak cermat, tak jelas, tidak lengkap dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Risman.

Bahkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Februari 1986 no 33 K/Mil/1985 menyatakan, karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tak s cermat, maka dakwaan dibatalkan demi hukum.

Menurut Risman, surat dakwaan dari JPU dalam perkara ini batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena setelah disusun secara tak cermat dan lengkap serta didasarkan pada syarat materil yang tidak sempurna. Dan membebankan biaya yang timbul pada perkara ini kepada negara.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi, dengan dibantu dua anggotanya M Nuzuli dan Fhytta Sipayung menanyakan kepada JPU apakah akan menjawab isi keberatan dari kuasa hukum terdakwa.

“Terima kasih yang mulia, saya akan memberikan tanggapan atas keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. Dan saya meminta waktu selama 7 hari untuk menjawabnya,” kata Henny.

Selanjutnya majelis hakim langsung menunda persidangan dan memberikan waktu selama 7 hari untuk JPU membuat tanggapannya.

Sebelumnya, terdakwa disidangkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan pembantunya, Serti Boru Butar Butar. Selain dianiaya Mariana juga tidak digaji selama 2 tahun oleh majikannya, sehingga korban dengan didampingi orang tuanya membuat laporan ke Polres Siantar. (res)