Gusmiyadi : Resolusi Pemblokiran Kampung Mencegah Wabah dan Kejatuhan Ekonomi

Simalungun, Lintangnews.com | Banyak keluhan masyarakat pedagang, peternak dan pengomben kesulitan menjalankan aktivitas berjualan dan mengarit saat ini.

Itu akibat pendirian posko penanggulangan Covid-19 atau Virus Corona di wilayah tertentu mengeluarkan kebijakan melarang kedua kegiatan itu, diperlukan suatu solusi yang diharapkan jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Gusmiyadi selaku Anggota DPRD Sumatera Utara menyampaikan, setiap inisiatif rakyat untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 ditengah-tengah masyarakat perlu diapresiasi.

“Gotong royong masyarakat merupakan indikator penting sebagai sinyal masih tingginya solidaritas kita sebagai satu bangsa. Saya menyampaikan terima kasih pada seluruh masyarakat telah menunjukan sikap kerelawanan yang hebat selama kejadian wabah ini merebak,” ujarnya, Rabu (15/4/2020).

Hanya saja, menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Sumut ini, fenomena di atas sesungguhnya membutuhkan ruang dialog yang cukup, sehingga diharapkan dapat menghadirkan solusi bagi pedagang, peternak dan pengomben dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat wilayah tertentu untuk terhindar dari penularan wabah covid 19.

“Jalan tengah ini lah yang perlu diciptakan, sehingga di satu sisi tujuan masyarakat dapat tercapai. Di sisi yang lain para pedagang dan peternak dapat mempertahankan kondisi ekonominya yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.

Sambungnya, berdasarkan hasil pengamatan, observasi dan masukan-masukan yang diterima di berbagai tempat di Kabupaten Simalungun, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai bagian dari tawaran solusi bersama.

Dijelaskan Gusmiyadi, kegiatan berdagang, mengarit dan mengomben semestinya dapat diberikan ruang dalam satu wilayah tertentu jika memenuhi syarat seperti pedagang, peternak dan pengomben dapat memasuki wilayah tertentu jika membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas atau surat keterangan dari Pangulu yang selalu diperbaharui minimal 1 minggu sekali.

“Dalam menjalankan aktivitasnya pedagang, peternak dan pengomben wajib menggunakan masker, membersihkan diri sesuai dengan standar pengendalian virus di posko-posko Nagori,” tuturnya.

Gusmiyadi menuturkan, pedagang wajib membawa hand sanitizer, disinfektan serta menjalankan prinsip physical distancing yang setiap saat harus dilakukan saat berinteraksi dengan masyarakat.

“Jika pedagang, peternak dan pengomben tidak disiplin dalam menjalankan aturan yang telah disepakati melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani, maka aparatur wilayah setempat berhak melarang aktivitas mereka pada hari-hari berikutnya,” tandasnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan sebagai tawaran dalam menyelesaikan fenomena pelarangan pedagang, peternak dan pengomben dalam menjalankan aktivitas ekonominya pada beberapa wilayah di Simalungun. (Rel)