Siantar, Lintangnews.com | Patar Answer Nababan (42) dituntut selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada minggu lalu.

Warga Jalan Patimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat itu hanya divonis 1 tahun oleh majelis hakim PN Siantar.
“Memvonis pidana terhadap terdakwa Patar Answer Nababan selama 1 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir, Senin (1/10/2018).
Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.
Selain itu, majelis hakim juga membacakan hal yang memberatkan untuk terdakwa tidak ada. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya.
Setelah pembacaan vonis, Rosbarita Simorangkir dibantu hakim anggota M Iqbal dan M Nuzuli menanyakan apakah terdakwa menerima, pikir pikir atau banding.
Terdakwa mengatakan akan melakukan pikir pikir atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Selanjutnya majelis hakim langsung menutup persidangan dan memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa pikir pikir.
Sebelumnya, petugas Kepolisian berhasil meringkus tersangka di warung Pak Siahaan, Jalan Patimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, pada 20 Maret 2018.
Sebelum penangkapan, terdakwa diketahui sedang membahas atau merumus angka tebakan judi toto gelap (togel) yang akan keluar hari itu. Kemudian tiba-tiba datang beberapa orang anggota kepolisian dengan berpakaian preman langsung menangkapnya.
Patar menerangkan, kalau menyetorkan uang hasil penjualan judi togel itu kepada bermarga Aritonang. Selanjutnya diserahkan kepada seseorang yang dikenalnya bermarga Manurung. (res)