Hakim PN Tebingtinggi Vonis 5 Tahun buat Ryanda Lemas

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terkait kasus narkoba akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tanti Manalu dkk, membuat terdakwa Ryanda Nugraha alias Ryan lemas di luar persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya 2 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba menuntut Ryanda selama 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Disebutkan terdakwa ditangkap pada Jumat (1/6/2018) sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Cengkeh Lingkungan II, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Sebelum ditangkap, awalnya Kamis (31/5/2018) sekira pukul 23.50 WIB, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi yakni, Sudarman dan Syauqtillah mendapat informasi jika Ryan sering melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Cengkeh Lingkungan II, Kelurahan Bandar Sakti.

Keduanya pun langsung menuju ke tempat yang dimaksud. Sesampainya di Jalan Cengkeh, petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan dalam posisi jongkok di depan sebuah warung yang sudah tutup di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu langsung menemui terdakwa. Petugas pun menanyakan ada tidak sabu dan dijawab terdakwa ada. Selanjutnya petugas memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.

Usai uang diterima, lalu terdakwa pergi jalan kaki menuju ke arah belakang rumah warga untuk mengambil sabu. Tak lama kemudian, Ryan ditangkap saat membawa 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)