Humbahas, Lintangnews.com | Minyak goreng kemasan yang dijual di pasaran di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mahal dan mulai langka. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan harga eceran tertinggi sejak tanggal 1 Februari 2022 lalu.
Salah satu warga, Dewi Simamora mengungkapkan, harga minyak goreng kemasan di Pasar Dolok Sanggul masih mencapai di atas sebesar Rp 15 ribu. “Saya beli Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu. Padahal, ada kebijakan pemerintah harganya sudah turun,” ujarnya, Rabu (9/2/2022) di Pasar Dolok Sanggul.
Menurut Dewi, harga yang ditemukan itu merupakan minyak goreng stok lama. Dan jika harganya diturunkan, pedagang akan rugi.
Dewi menambahkan, kenaikan harga minyak goreng itu yang dijual di Pasar Dolok Sanggul sudah berlangsung sepekan ini. Akibat tingginya harga minyak goreng itu sangat memberatkan bagi masyarakat.
“Sangat memberatkan, apalagi di masa Covid-19 ini, mau tidak mau tetap kita beli,” katanya.
Sementara itu, salah satu pedagang minyak goreng, Leni Sihotang mengaku, harga minyak goreng kemasan yang dijualnya seharga Rp 20 ribu hingga Rp 22 ribu per liter seperti Sania dan Sunco.
Menurutnya, ini merupakan harga stok lama yang dijual. “Kita jual ini stok lama. Kalau kita jual murah, maka rugi,” sebutnya.
Sementara, harga minyak goreng kemasan bermerek Fortuner dan Mahkota dijual Rp 15 ribu per liternya. “Kalau Fortuner dan Mahkota itu dijual Rp 15 ribu per liter dan itu harga saat ini. Sementara, minyak goreng curah gak kita jual, karena tidak ada pembeli,” tukasnya.
Menurut Leni, harga minyak goreng yang dijualnya sudah murah sejak mulai turunnya harga di gerai Indomaret. “Mulai turun harga di Indomaret seminggu lagi terus turun lah buat pengecer,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Kopedagin) Pemkab Humbahas melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Ruth Purba membantah harga minyak goreng tingi dijual di pasaran. Bahkan langka dijual di pasaran.
“Semenjak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, harga minyak goreng di pasaran sudah turun,” paparnya.
Disinggung masih ada pedagang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Ruth mengaku, tidak dapat berbuat banyak. “Kita hanya sebatas monitoring. Jika ada melakukan penimbunan itu ranahnya Kepolisian dan kita percayakan ke pihak penegak hukum,” sebutnya.
Perlu diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan kebijakan soal harga minyak goreng. Dimulai dengan harga Rp 14 ribu per liter yang berlaku per 19 Januari di pasar tradisional dan pasar modern.
Tak lama, kebijakan baru dikeluarkan yakni penetapan HET minyak goreng. Melalui kebijakan yang diberlakukan per 1 Februari ini, harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter. (Tumanggor)



