Siantar, Lintangnews.com | Puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejari, Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Senin (22/7/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejari (Kajri), Ferziansyah Sesunan mengatakan, pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti. “Perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” ucap Ferziansyah.
Di sisi lain, Ferziansyah menyebutkan bahwa Siantar termasuk wilayah rawan narkoba. “Tidak mengenal usia, semua diserang, bahkan wanita pun ikut terlibat dalam peredaran narkoba,” sebut Ferziansyah.
Ferziansyah menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus periode bulan Maret 2018 hingga Juli 2019. Selain narkoba, barang bukti yang dimusnahkan yakni air softgun hingga uang palsu.
“Dari sitaan 176 perkara yang telah berkekuatan hukum, barang bukti ganja seberat 2.616, 87 gram, sabu 124,07 gram dan pil ekstasi 99 butir (39,1 gram), 1 unit air softgun, dan uang palsu sebanyak Rp 4.810.000,” terang Ferziansyah.
Amatan di lokasi, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara memblender. Sedangkan ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong.
Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan Wali Kota, Hefriansyah, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Waka Polres, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) II A Siantar, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), beberapa perwakilan OPD dan awak media. (Irfan)