Hefriansyah Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Poldasu, Terkait Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Walikota Pematang Siantar, Hefriansyah memenuhi panggilan Penyidik Subdit II/Bangtah Ditreskrimum Poldasu.

Orang nomor satu di jajaran Pemko Siantar ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek refitalisasi pasar Horas Pematang Siantar. Jumat (6/92019) pagi.

Hefriansyah diperiksa selama dua jam sebagai saksi terkait proyek revitalisasi Pasar Horas yang berbuntut terjadinya dugaan penipuan.

“Iya, Wali Kota Siantar Hefrianysah Noor sudah diambil keterangannya, sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan terkait laporan Rusdi Taslim,” kata Kasbudit II Ditkrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, Jumat (6/9/2019).

Ia menyatakan kasus yang menyeret nama Wali Kota Siantar sebagai saksi ini diduga dilakukan oleh terlapor Benny Harianto Sihotang SE, masalah proyek pada tahun 2018.

“Kita memanggil Wali Kota Siantar sebagai saksi untuk mengetahui bagaimana aturan yang telah disepakati kedua pihak. Kasus ini baru kita tangani, limpahan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (5/9/2019), Dirreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian mengatakan, pemanggilan Wali Kota Pematangsiantar untuk melengkapi laporan seorang investor bernama Rusdi Taslim.

Seperti diketahui, Rusdi Tazlim melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan mantan Dirut PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar Benny Sihotang.

Sementara informasi diperoleh, proyek refitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar Siantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp.24 milyar.

Oleh pihak PDPHJ yang kala itu Dirutnya Benny Harianto Sihotang, SE memenangkan sebuah perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.

Seiring berjalannya waktu, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim). Oleh Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan alias Moses.

Oleh Fernando Nainggolan alias Moses mengirim lewat rekening kepada Benny Harianto Sihotang. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 milyar.

Karena menjadi korban penipuan, sehigga Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Poldasu ditangani Subdit IV/Renakta. Tapi karena dinilai penangananya terkesan lambat sehingga diserahkan ke Subdit II/Harda-Bangtah.

Terpisah, Benny Sihotang mantan Dirut di PD PHJ, yang menjadi terlapor dalam kasus ini enggan menanggapi saat dikonfirmasi lewat telepon. Lewat pesan Whatsapp, Benny menyerahkan semuanya kepada penyidik.

“Silahkan tanya ke penyidik saja ya,” tutupnya. (Elisbet)