Siantar, Lintangnews.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) didesak untuk tetapkan Wali Kota Siantar, Hefriansyah sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Siantar beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sampai saat ini, Poldasu telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus itu yakni, Adiaksa Purba sebagai Kepala BPKD dan Aromi Zendrato selaku Bendahara.
Hal ini disampaikan Zainul Siregar selaku Sekretaris PDK Kosgoro 1957 Kota Siantar, saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Sabtu (7/9/2019).
Diyakini dalam kasus ini, Adiaksa Purba bukan pelaku utama. Namun atas perintah dari Hefriansyah.
“Kuat dugaan kita, seorang Adiaksa Purba tak mungkin bekerja sendiri dalam kasus ini, pasti atas perintah atasan. Siapa atasannya, kan Wali Kota Siantar,” ucap mantan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Siantar ini.
Menurut Zainul, demi kekondusifan Siantar dan kelancaran roda pemerintahan, Kapoldasu didesak segera tetapkan Hefriansyah sebagai tersangka.
Dalam kesempatan itu, Zainul menyampaikan tetap optimis akan kinerja Poldasu dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi. “Pastinya kita optimis untuk itu” tutupnya. (Elisbet)