HGU Kebun Sei Silau Disebut Masuk di Percetakan Sawah dan Ternyata Tahun 2005 Statusnya Mati

Manager PTPN III Kebun Sei Silau, Yayas Tarigan memberikan penjelasan terkait lahan percetakan sawah. 

Asahan, Lintangnews.com | Manager PTPN III Kebun Sei Silau, Yayas Tarigan  mengakui, lahan percetakan sawah di Afdeling V Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunaan.

Ini disampaikan Yayas dihadapan rombongan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan, Senin (4/4/2022).

Adanya persoalan yang timbul di lahan percetakan sawah itu setelah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II menetapkan lahan yang lebih kurang dari 100 hektar itu masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dimana pembangunan bendung dan saluran suplesi saat ini lahan itu merupakan areal garapan warga yang merupakan bagian dari HGU Kebun Sei Silau.

“Saya ketahui tahun 2008 Pemkab Asahan melalui Bupati, almarhum Risuddin menyurati kami melakukan pinjam pakai terhadap lahan itu,” ucap Yayas didampingi Asisten Kepala (Askep), Andrianto, Kepala Tata Usaha (KTU) dan para Asisten Kebun.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Asahan, Indra Kesuma yang ikut bersama rombongan PWI Asahan dipimpin Indra Sikumbang mengatakan, jika PTPN III mengakui, lahan percetakan sawah di Afdeling V masuk dalam HGU dinilai tak berdasar.

Alasannya menurut Indra pada tahun 2005 HGU Kebun Sei Silau sudah mati. Lalu tahun 2008, dia (Indra) merupakan salah satu dari tim sembilan yang dibentuk Bupati melakukan investigasi terhadap lahan yang diajukan Pemkab Asahan untuk program percetakan sawah.

Hasil investigasi tim sembilan, areal itu tidak termasuk di dalam HGU PTPN III, ditandai dengan patok merah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Bagaimana Pemkab Asahan mau pinjam pakai, sementara yang memegang siapa. Saat itu kami langsung usulkan pada negara (BPN) dan usulan itu disahuti Bambang Eko Bagian Pelepasan HGU se-Indonesia (BPN Pusat),” terang Indra.

“Wacana pinjam pakai itu ada, tetapi tak pernah dilakukan, kenapa HGU sudah mati menjadi legal standing perusahaan tidak ada,” tambah Indra.

Sementara saat disinggung mengenai berkas atau surat pinjam pakai yang diusulkan Bupati Asahan, Yayas justsru enggan memperlihatkannya.

“Terhadap persoalan ini kita sudah serahkan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), biar lah mereka yang memutuskannya,” tutup Yayas. (Heru)