
Tanjungbalai, Lintangnews.com | Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP S Tambunan bersama instansi terkait melakukan penggerebekan Kampung Narkoba di Penginapan Alteri Permai Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (4/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres, AKBP Triyadi melalui AKP S Tambunan mengakatan, penggerebekan Kampung Narkoba itu dalam rangka menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, personil yang dilibatkan dari Satuan Reserse Narkoba 8 orang, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai 8 personil, Lurah Sirantau, Kepala Lingkungan (Kepling) dan Polsek Datuk Bandar 1 orang.
“Dari penggerebekan itu diamankan 1 orang laki-laki bernama Amri Sitorus (25) warga Jalan Sei Kogem Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya, dinyatakan positif menggunakan narkotika,” sebutnya.
Selanjutnya Amri telah diserahkan ke kantor BNNK Tanjungbalai guna dilakukan asessment medis. (Yuna)


