Tobasa, Lintangnews.com | Guna menghindari bentrokan di lapangan saat pelaksanaan pengamanan sita eksekusi di Patane V, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, pihak Polres Tobasa mengadakan mediasi bersama panitera pengadilan kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam mediasi yang digelar di aula Harungguan Polres Tobasa, pada Jumat ( 19/7/2019), Kabag Ops Polres Tobasa, Kompol Jhonson Butarbutar mengatakan, sesuai surat yang didapat dari Pengadilan Negeri Balige, agar Pihak Polres Tobasa melakukan pengamanan dalam sita eksekusi sebuah lahan.
“Namun sebelum dilakukan sita eksekusi oleh pengadilan Negeri Balige, untuk menghindari segala sesuatu yang tidak di inginkan dilapangkan saat Polres Tobasa melakukan pengamanan sita eksekusi terlebih dahulu kita melakukan mediasi,” tutur Jhonson.
Dilakukan mediasi ini, dengan mengundang kedua belah pihak, dimana ada kemungkinan dengan pertemuan ini memungkinkan agar kedua belah pihak berkeinginan untuk berdamai atau mencari solusi terbaik terkait kasus perdata ini.
Perlu diketahui tugas dari kepolisian untuk pengamanan sita eksekusi, supaya selama proses eksekusi dapat berjalan dengan aman dan kondusif, tanpa tindak kekerasan dari kedua belah pihak.
Serta memastikan lokasi tempat dilaksanakannya sita eksekusi agar tidak terjadi kesalahan dari proses pengamanan yang kita lakukan nantinya, terang Jhonson.
Selanjutnya, untuk itu pihak tergugat T Manurung dan R boru Marpaung harus menerima dengan lapang dada dengan putusan yang diberikan oleh pengadilan Negeri Balige untuk sita eksekusi tersebut, sesuai surat yang diberikan pengadilan kepada Polres Tobasa.
Dengan demikian sebagai warga negara yang baik dan taat hukum sebaiknya sitergugat yang dikalahkan dalam pengadilan menerima, tetapi tidak tertutup kemungkinan jika pihak sitergugat mengumpulkan bukti bahwa tanah tersebut miliknya, dan menang di pengadilan berhak meminta ganti rugi terhadap kerugian yang terjadi saat sita eksekusi terhadap sebidang tanah.
“Untuk itu tidak ada gunanya melawan hukum dengan kekerasan, yang nantinya berbuntut tindak pidana, sebaiknya lakukan banding dengan bukti agar dapat memenangkan perkara,” terang Jhonson.
Adapun pihak yang bersengketa, pihak penggugat P Sitorus dan pihak tergugat T Manurung dan R boru Marpaung. Mediasi dihadiri kedua belah pihak, Panitera Pengadilan Negeri Balige, Martinus Sinaga, Camat Porsea, Robert Manurung, Kasat Intel dan Kabag Ops Polres Tobasa.(asri).