Siantar, Lintangnews.com | Permasalahan penatausahaan keuangan daerah saat ini adalah kurang update nya informasi terkait peraturan yang berlaku.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Ini juga terkait penatausahaan keuangan, perencanaan yang kurang matang, banyaknya indikasi mark-up dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen kontrak atau surat pesanan yang tidak jelas, serta penyusunan dokumen pengadaan yang tidak rinci dan detail serta terkesan dilaksanakan secara copy paste.
Terkait hal tersebut, Pemko Siantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) penatausahaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahun anggaran 2019.
Bimtek yang digelar di Hotel Horison Kota Siantar itu, berlangsung 2 hari mulai Kamis (16/5/2019) dan Jumat (17/5/2019).
Wali Kota Hefriansyah saat membuka bimtek mengatakan, seluruh masalah dalam penatausahaan keuangan daerah ibarat bara dalam sekam. Menurutnya, jika tidak diwaspadai, dapat menjadi batu sandungan ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
“Ini bahkan menjadi sebuah pemicu munculnya efek domino dalam permasalahan hukum di kemudian hari. Terkadang, sambungnya, hal ini baru disadari saat semua telah terlambat,” terangnya.
Hefriansyah menuturkan, dari awal pihaknha tetap ingatkan untuk bekerja secara profesional dan konsisten dalam koridor peraturan perundang undangan yang berlaku. Dirinya meminta para peserta bimtek agar mengikuti kegiatan dengan tekun.
“Saya harapkan agar pengetahuan dan keterampilan yang akan saudara-saudari peroleh pada bimtek ini hendaknya diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga saudara-saudari benar-benar dapat memberikan manfaat di dalam mendukung kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,” sebutnya.
Sementara Kepala BPKD Siantar, Adiaksa DS Purba dalam laporannya menerangkan, tujuan bimtek untuk menjelaskan peraturan tentang Pendanaan Kelurahan, sehingga tercapainya persepsi dan pemahaman yang sama terkait norma-norma dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Tampak hadir dalam acara itu, para Camat se Kota Siantar, operator Sistem Informasi dan Manajemen Daerah (SIMDA) Kecamatan, Lurah, Bendahara Pembantu Kelurahan, PPK Pembantu Kelurahan dan PPTK Dana Kelurahan. (rel)