Honorer RSUD Kumpulan Pane Diciduk Kasus Pencurian Septor

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terkait kasus pencurian sepeda motor milik perawat di RSUD Kumpulan Pane, Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan pelaku, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku Agus Rianto alias Rian (23) diciduk atas laporan dari saksi korban, Emy Agus Fitriani (30) perawat, warga Jalan Danau Sentani Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru tepatnya di lokasi parkiran RSUD Kumpulan Pane.

Pelaku merupakan tenaga honorer RSUD Kumpulan Pane, warga Jalan Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Selain menangkap pelaku, turut diamankan barang bukti yakni, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio nomor polisi (nopol) BK 3854 NAK (nopol sudah diganti pelaku), 1 buah plat nomor polisi milik korban (npol BK 5932 NAC) dan 1 buah kunci sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Pelaku dipersangkakan pasal 363 dari KUHPidana, dengan ancaman hukumnya maksimal di atas 5 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif melalui Kasubag Humas, AKP J Nainggolan jika Selasa (20/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran RSUD Kumpulan Pane. Lalu korban pergi masuk ke RSUD untuk melaksanakan pekerjaannya.

“Dan sekira pukul 13.00 WIB, korban hendak mengambil sepeda motornya yang diparkirkan, namun sudah tidak ada lagi di lokasi,” sebut AKP J Nainggolan.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi. Dari hasil penyelidikan, lalu Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Pengakuan pelaku, sebelum melakukan pencurian, terlebih dahulu merusak kabel CCTV yang mengarah ke daerah tempat parkir sepeda motor milik korban.

Usai diinterogasi, pelaku menunjukkan barang bukti sepeda motor berikut kunci palsu yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi guna proses selanjutnya,” kata AKP J Nainggolan mengakhiri. (Purba)