ILS Laporkan Eks Plt Kadis PUPR, Kadis PMPTSP dan Pemilik Ayu Residence

Perwakilan ILS, Jose Saragih menyampaikan laporan ke Polres Siantar.

Siantar, Lintangnews.com | Indonesia Legal Society (ILS) membuat laporan ke Polres Siantar Selasa (7/1/2020).

Perwakilan ILS, Jose Saragih menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jhonson Tambunan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Agus Salam, serta pemilik Perumahan Ayu Residence.

“Perihal laporan kami terkait dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kami melaporkan Jhonson Tambunan atas keluarnya surat dari Dinas PUPR perihal Rekomendasi Kesesuaian Penataan Ruang. Lalu Agus Salam yang mengeluarkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sarman P Silalahi pemilik sekaligus pengembang kompleks Perumahan Ayu Residence,” papar Jose.

Ali Yusuf Siregar selaku pelapor dalam surat ILS itu membenarkan laporan tersebut. Pihaknya menilai, ada pelanggaran yang dilakukan Jhonson Tambunan dan Agus Salam mengeluarkan surat rekomendasi dan IMB pada pemilik Perumahan Ayu Residence.

Ia menduga, keluarnya 2 surat dari kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dikarenakan adanya kesepakatan jahat atau konspirasi dengan pemilik Ayu Residence.

“Kami duga terjadi konspirasi, sehingga kompleks perumahan di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba itu dilakukan pembangunan. Akan ada 30 unit rumah dengan kelas bangunan permanen berdiri di lokasi tersebut,” terangnya.

Ali Yusuf juga meminta pihak Polres Siantar agar serius dalam menangani laporan tersebut. Dia juga menegaskan, pihaknya akan serius mengawal pelaporan mereka itu. “ILS akan serius mengkawal laporan tersebut,” tutupnya. (Red)