ILS Sebut 2 Kepala OPD Pemko Siantar Melanggar Aturan, Ini Penyebabnya

Siantar, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jhonson Tambunan dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Pemko Siantar, Agus Salam dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Kedua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini disebut telah mengeluarkan surat rekomendasi dan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan perumahan milik Sarman Pandapotan Silalahi yang telah merubah lahan pertanian berkelanjutan menjadi areal perumahan.

Hal ini disampaikan Willy Sidauruk selaku Koordinator Indonesia Legal Society (ILS), Minggu (22/12/2019).

Willy menilai, kedua Kepala OPD itu telah melanggar dua aturan yakni UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Siantar Tahun 2012-2032.

“Adanya dugaan perbuatan pelanggaran aturan yang dilakukan kedua bawahan Wali Kota Siantar, Hefriansyah ini merupakan perbuatan berupa tindak pidana,” papar Willy.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 41 Tahun 2019 ada ketentuan pidananya, dalam Pasal 72 menyebutkan orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan nerkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 dari pidana yang diancamkan,” paparnya.

Lanjut Willy, di Pasal 73 menyebutkan setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

“Pada Pasal 74 mengatakan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000 dan paling banyak Rp 7.000.000.000,” paparnya.

Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah; pemecatan pengurus dan/atau pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Advokat muda ini menegaskan, agar instansi terkait mencabut IMB atas nama Sarman Pandapotan Silalahi, karena diduga telah melakukan tindak pidana mengalihkan lahan pertanian berkelanjutan.

“Kita juga mendesak Sarman Pandapotan Silalahi untuk mengembalikan lahan yang telah dipergunakannya untuk mendirikan bangunan perumahan ke bentuk semula (areal pertanian). Ini sebelum kita melanjutkan ke tingkat pengaduan pada pihak yang berwajib,” tutup Willy. (Elisbet)