Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dari puluhan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kota Tebingtinggi, hanya TPU milik warga Nasrani atau Kristen yang dibebani pajak tahunan.
Hal ini berlaku tidak hanya dalam tahun 2019 ini. Tetapi telah berlangsung sejak lama, sehingga menjadi keluhan nyata bagi keluarga yang telah dimakamkan di 2 TPU yaitu, TPU Jalan Cemara dan TPU Jalan Pramuka Paya Kapar.
Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Pemko Tebingtinggi, melalui Sekretaris, Joni Parlindungan, kemarin, membenarkan hal itu.
Diakuinya, kondisi itu terjadi akibat dari penggadaan tanah untuk makam atau kuburan dibiayai APBD. Sedangkan makam lainnya merupakan wakaf warga atau STM.
“Namun demikian, Pemko Tebingtinggi terus berupaya memberikan pelayan kepada warga melalui penggelola makam yang ditunjuk,” ungkap Joni Parlindungan. (purba)