Ini Disampaikan Ketua DPRD dan Bupati Asahan di Paripurna LKPj 2019 

Asahan, Lintangnews.com | Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Baharuddin Harahap, membuka rapat paripurna terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2019 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD, Kamis (23/4/2020).

Rapat itu dihadiri Bupati Asahan, Surya, Sekretaris Daerah (Sekda), Taufik ZA Siregar, para anggota dewan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Baharuddin  dalam sambutannya menyampaikan, rapat paripurna ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah , LKPJ Kepala Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah

“Berdasarkan ketentuan itu, maka kita laksanakan rapat paripurna DPRD dalam penyampaian rekomendasi DPRD Asahan terhadap LKPj Bupati Asahan tahun 2019,” ucapnya.

Baharuddin juga mengatakan, hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPj Bupati Asahan yang telah disetujui, dapat dijadikan rekomendasi DPRD.

Bambang Rusmanto mewakili Pansus Pembahasan LKPj Bupati Asahan menyampaikan, laporan terhadap pendapatan daerah perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, serta evaluasi lebih mendalam pada seluruh sumber pendapatan.

Menurutnya, ada beberapa urusan desentralisasi menjadi unsur penting dan strategis dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, perlu mendapatkan perhatian untuk dikelola sebaik mungkin.

Di antaranya, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, bidang sosial, bidang tenaga kerja, bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang ketahanan pangan, bidang lingkungan hidup, bidang kependudukan dan catatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang perhubungan.

Sementara Bupati Surya mengatakan, atas nama Pemkab Asahan mengucapkan terima kasih pada pimpinan anggota DPRD, khususnya Pansus LKPj yang telah melakukan pembahasan, sehingga dapat memberikan rekomendasi.

“Hal ini sebagai perwujudan komitmen kita dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Asahan,” tukasnya.

Lanjut Bupati, rekomendasi yang telah disampaikan Pansus LKPj merupakan sasaran dan masukan, sehingga akan menjadi motivasi bagi Pemkab Asahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kinerja di masa mendatang. (Heru)