Ini Isi Himbauan Kapolres Taput Terkait Pembakaran Hutan dan Lahan

Taput, Lintangnews.com | Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Horas Marasi Silaen mengeluarkan himbauan tentang pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres mengatakan, cuaca ekstrim yang ditandai dengan panas panjang dan angin kencang berpotensi terjadinya karhulta. AKBP Horas mengatakan, sampai saat ini di wilayah Taput belum ada potensi karhulta.

Terkait dengan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kapolres mengatakan, faktor dominan penyebab adalah faktor manusia. Untuk itu, Kapolres mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pembukaan lahan baru dengan menggunakan api, karena sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur dan ancamannya adalah pidana dan denda.

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” jelas Kapolres, Jumat (16/8/2019).

AKBP Horas menambahkan, untuk wilayah Polres Taput, daerah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan adalah daerah perkebunan.

“Faktor utama itu kan membuka lahan. Ada yang buka lahan dengan api, tetapi mungkin teledor, apinya tidak dipadamkan semua ketika lahannya sudah terbuka,” tandas Kapolres.

Dia mengatakan, saat pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan menginstruksikan kepada Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan Babinsa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa-desa. “Kita sudah suport ke Kapolsek dan selanjutnya diteruskan ke Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing,” tutur Kapolres.

Dirinya juga berharap, agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kebakaran hutan dan lahan . “Kita berdoa bersama semoga semuanya berjalan baik dan tidak ada hal yang membahayakan,” ucapnya.

Selain itu, AKBP Horas juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat beraktifitas di kebun dan membuang puntung rokok di sembarangan tempat atau dekat ilalang.

“Kita ingatkan masyarakat, badan usaha dan perusahaan yang sedang melaksanakan pembersihan tidak memakai api dan sesuai ketentuan,” tutup Kapolres. (Gihon)