Toba, Lintangnews.com | Ketua Panwascam Lumban Julu, Kabupaten Toba, Olo Sirait mengingatkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 sesuai dengan tugas dan wewenang dalam pengawasan tahapan tahapan Pemilu.
Ini yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Waki Kota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati.
“Selamat kepada PKD yang telah dilantik, semoga tugas yang diembankan kepada kita bisa dijalankan di setiap lokasi tugas. Saya juga meminta agar memahami tugas dan tanggungjawab PKD di Desa dalam menjalankan tugas pengawasan seluruh tahapan tahapan Pilkada. Termasuk jeli melihat hak-hak warga yang tidak terakomodir dalam Pilkada, seperti belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi memenuhi syarat,” kata Olo.
Dirinya juga menghimbau, agar tidak ikut ikutan dalam tindakan yang bisa melanggar pelaksanaan Pilkada.
“Semboyan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dipegang teguh ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’,” pungkas Olo.
Turut hadir dalam pelantikan PKD itu , Camat Lumban Julu diwakili Sekretaris Camat (Sekcam), Hertha Wati Simanjuntak, Danramil Lumban Julu diwakili Serka H Simanjuntak, Komisioner Bawaslu Kabupaten Toba Bidang OSDM, Thomson Manurung, Kapolsek Lumban Julu, AKP Komando Tarigan, Komisoner Panwascam Lumban Julu, Sudarso Situmorang, Asmon Pardede dan rohaniawan.
Komisioner Bawaslu Toba, Thomson Manurung, dalam arahannya mengingatkan akan tugas dan tanggungjawab para PKD.
“Begitu menandatangi fakta integritas, maka anda wajib menjalankan tugas mengawal demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada. Negara menunjuk dan memerintahkan para PKD untuk melaksanakan tugas pengawasan di tingkat Desa,” tegas Thomson.
Sekcam, Bertha Wati Simanjuntak meminta agar para PKD melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dengan memegang prinsip independen tanpa mengutamakan kepentingan salah satu calon.
“Saya juga menghimbau agar masalah apapun itu, kalau bisa tolong diselesaikan di Desa, tidak usah sampai dibawa ke Kecamatan. Karenanya setiap PKD harus rajin koordinasi dengan Panwascam sebelum mengambil sesuatu keputusan atau tindakan di Desa,” paparnya.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lumban Julu, Ramot Sirait mengajak agar terjalin sinergi dan kerja sama yang baik sesama penyelenggaran Pilkada antara PKD dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Usai pengambilan sumpah janji, dilakukan pendatanganan fakta integritas anggota PKD yang telah dilantik.
Pelantikan sebanyak 12 orang anggota PKD se Kecamatan Lumban Julu itu dilakukan di Wisma Raja Daud HKBP Lumban Julu, Kabupaten Toba. Pelantikan dilakukan Ketua Panwascam Lumban Julu. (Asri)