Taput, Lintangnews.com | Modus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara pura-pura membantu korban terjadi Senin (27/5/2019) malam di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Sesuai press release yang dilaksanakan Polres Taput, Rabu (29/5/2019), hal itu dialami korban Fanny Silitonga warga Siborong-borong, saat mau mengambil uang di ATM BRI Alfa Midi Simpang Sipahutar, Jalan Sadar Siborong-borong.
Tiba-tiba kartu ATM Fanny mendadak tidak bisa masuk ke mesin ATM. Ternyata tersangka Oliver Maraden Sinaga sudah lebih dulu mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan mengintai dari jarak tak berapa jauh dari lokasi.
Selanjutnya Oliver menjalankan aksinya dengan memberi pertolongan pada korban. Tanpa curiga, Fanny menerima tawaran tersebut. Saat itu dengan cepat Oliver menukarkan ATM korban dengan ATM palsu milik tersangka yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Tak berapa lama, muncul tersangka kedua Taufik (DPO) datang membantu korban dengan cara membantu berulang kali. Padahal itu untuk mengelabui korban. Dan saat itu Taufik meminta nomor pin korban, hingga akhirnya menurutinya.
Ketika Taufik menjalankan aksinya, Oliver keluar dari Alfa Midi menuju mobil yang sudah diparkir dan ditunggu tersangka lainnya, Gomgom Sidabutar. Keduanya langsung meninggalkan Alfa Midi dan Taufik sudah menunggu di pinggir jalan.
Fanny yang sadar dirinya sudah dirampok, lalu berteriak meminta tolong. Akhirnya menggunakan mobil dicegat dengan cepat di Simpang Sipahutar. Namun pelaku tidak mau berhenti dan melajukan mobil mereka ke arah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Tanpa pikir panjang, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Siborong-borong. Dengan sigap, Unit Reskrim melaporkan kepada pimpinan dan jajaran Polres Tobasa.
Personil Polres Tobasa pun berhasil membekuk pelaku yang mengendarai mobil Calya nomor polisi (nopol) BK 1560 BF. Petugas langsung mengamankan 2 orang tersangka yakni Oliver dan Gomgom yang berperan sebagai supir. Sedangkan Taufik masih dalam pencarian alias DPO.
Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaendidampingi Kasat Reskim, AKP Zulkarnaen dan Kasubbag Humas, Aiptu tomo Simare-mare menuturkan pasal yang dilanggar adalah pasal 363 ayat 4e jo pasal 53 ayat 1 KUHP Pidana.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil Calya, 1 buah pisau cutter, 1 buah gunting lipat, 4 lembar slip penarikan, 6 unit handphone (HP) dan 1 buah kartu ATM BRI yang kondisinya terkikis. (gihon)