Siantar, Lintangnews.com | Dalam rangka percepatan serapan anggaran, Pemko Siantar tetap mendorong agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.
Hal ini diucapkan Wali Kota, Hefriansyah saat menyampaikan pendapat akhir Wali Kota atas penetapan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD 2018, Selasa (2/10/2018).
Hefriansyah berharap, tidak ada lagi anggaran yang tidak dapat disalurkan.
“Kami tegaskan apabila masih ada kegiatan yang belum terserap sesuai tahapannya akan menjadi tanggung jawab pimpinan OPD terkait, dan sekaligus akan menjadi bahan evaluasi kami,” sebutnya.
Dalam agenda pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2019, yang dalam waktu dekat akan dibahas, Hefriansyah sebutkan, usulan prioritas yang belum dapat ditampung pada P-APBD TA 2018 tentunya akan dipertimbangkan untuk ditampung pada rancangan APBD TA 2019 dan dapat terlaksana tepat waktu sebelum tanggal 30 November 2018.
“Kita berharap dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi sebagai akibat tidak tepat waktunya pembahasan APBD,” tutup Wali Kota. (elisbet)