Asahan, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) APBD Tahun Anggaran (TA), Rabu (16/6/2021).
Dalam laporannya, Bupati, Surya menyampaikan, LKPj APBD tahun 2020 merupakan laporan keuangan yang telah diaudit dan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasil aktual.
“Laporan keuangan ini sebelumnya telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan dalam 2 tahap. Dalam setiap tahapnya dilakukan secara langsung dengan tatap muka, untuk mendapatkan keyakinan kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” terangnya.
Surya menuturkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan Kepala BPK RI Perwakilanm Sumut dengan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan hasil ini sudah keempat kalinya diperoleh Kabupaten Asahan.
“Pencapainya WTP keempat kalinya tidak lepas dari kerja sama semua jajaran Pemkab Asahan dan seluruh Anggota DPRD diharapkan ini menjadi cerminan baik dalam hal pengelolaan keuangan Asahan yang dapat memberikan kolerasi positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Dia juga menyampaikan, keseluruhan capaian APBD Asahan tahun 2020 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan sebesar Rp 41.926.162.054,20. Di dalamnya sudah termasuk sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), tunjangan profesi guru dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Lalu dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan Silpa pada Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2021.
Bupati mengatakan, realisasi APBD 2020 yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain.
Ada pun PAD yang sah dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 206.509.375.842,28 dengan realisasi Rp 159.308.333.491,94 atau mencapai 77,14 persen dari yang dianggarkan, pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah provinsi pada tahun 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.177.671.644.326,00, dengan realisasi Rp 1.154.853.876.565,00 atau mencapai 98,06 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 313.930.554 394,00, dengan realisasi Rp 313.375.351.768,60 atau mencapai 99,82 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
“Dalam pengelolaan belanja daerah, Pemkab Asahan menekankan penggunaan belanja daerah dengan tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas,” sebut Bupati. (Heru)