Ini Penyebab Kejatisu Tahan Mantan Kades Partungko Naginjang Samosir

Samosir, Lintangnews.com | Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap tersangka inisial BPP selaku mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Kamis (25/3/2021).

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menjelaskan, tersangka BPP melakukan tindak pidana korupsi. Ini karena perbuatan tersangka diduga melakukan pelepasan hutan lindung di kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada tahun 2003 hingga 2013 seluas 350 hektar.

“Tersangka dipersangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jonto pasal 55 ke 1 KHUP Pidana,” sebut Sumanggar.

Menurutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu menahan tersangka BPP sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) No: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 selama 20 hari dan dititip di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Sebelumnya diketahui tersangka BPP saat itu mengumpukan warga sebanyak 293 orang untuk mengajukan izin membuka lahan atau tanah di kawasan Hutan Tele, Desa Partungko Naginjang.

Selanjutnya mengutip uang sebesar Rp 600 ribu per orang. Kemudian uang itu diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang.

Selain itu, tersangka BPP mengajukan nama-nama warga yang hendak mengajukan izin membuka lahan ke dalam 7 kelompok. (Tua)