Ini Penyebab Warga Tomuan Tolak Pendirian Tower di Jalan Lobak

Tower (menara) Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di Jalan Lobak.

Siantar, Lintangnews.com | Sejumlah warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar menolak pendirian tower (menara) Base Transceiver Station (BTS)  di Jalan Lobak.

Menurut warga, mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan untuk pendirian tower tersebut. Warga mendatangi kantor Kecamatan Siantar Timur di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, untuk menyampaikan protes dan penolakan pendirian tower. Kehadiran warga diterima Camat Siantar Timur  Syaiful Rizal, Senin (18/7/2022).

Salah seorang warga Tomuan, Rivay Bakkara mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui perusahaan yang merupakan pemilik maupun penanggung jawab pembangunan tower baru tersebut. Menurutnya, di lokasi yang sama sudah ada berdiri tower dengan ukuran lebih kecil.

“Sudah ada tower Combat, tetapi ini mau dibangun lagi yang lebih besar,” sebut Rivay saat hendak menyampaikan aspirasi warga kepada Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon.

Katanya, pendirian tower kali ini tanpa ada meminta persetujuan warga, termasuk dirinya. “Jarak tower baru ke rumah saya kurang dari 50 meter. Dekat kali ke rumah kami. Seharusnya kan ada persertujuan dari warga sekitar, namun ini nggak ada,” tuturnya.

Karena itu, lanjut Rivay, puluhan warga Tomuan meminta Pemko Siantar segera menghentikan proses pembangunan tower BTS yang baru itu. Lanjut Rivay, jikaa Pemko Siantar terlanjur menerbitkan rekomendasi maupun izin pendirian tower, agar segera mengevaluasi dan mencabutnya.

Bukan hanya itu, beredar di kalangan warga sejumlah oknum di jajaran Pemko Siantar diduga telah menerima upeti guna memuluskan pendirian tower tersebut. Karenanya, pihak terkait diminta segera mengklarifikasi informasi tersebut.

Dilanjutkan Rivay, penolakan dilakukan karena warga mengkhawatirkan bangunan tower nantinya roboh. Karena di daerah lain, ada bangunan tower yang roboh, meskipun disebut sebelumnya telah sesuai standar bangunan.

Hal lainnya, warga khawatir dengan radiasi yang dimunculkan dari tower jika sudah beroperasi. Juga kekhawatiran terhadap bahaya kebakaran dan sengatan arus listrik, termasuk menjadi alasan warga menolak berdirinya tower BTS baru tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemko Siantar Johannes Sihombing mengatakan, semasa dirinya menjabat, tidak ada menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan izin pendirian tower BTS baru di Jalan Lobak.

Hal berbeda disampaikan Syaiful Rizal. Mantan Camat Siantar Barat ini mengaku, telah bertemu warga yang menolak pembangunan tower.

Menurut Syaiful, sekira tahun 2020 atau 2021 lalu, pihak perusahaan pendiri tower telah mendapatkan persetujuan dari warga di radius tower yang akan didirikan. Hanya saja, dengan kehadiran warga yang menolak pembangunan tower ke kantornya kemarin, Syaiful menyatakan akan mencari tau kebenaran dari persetujuan tersebut. “Akan kami kroscek,” tukasnya.

Diinformasikan Syaiful, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin pendirian tower dimaksud. Begitu juga dari instansi terkait lainnya, katanya, juga telah memberikan rekomendasi.

Sementara itu, Selasa (19/7/2022), Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Siantar, Musa Silalahi mengatakan, pihaknyaa sedang memproses penerbitan rekomendasi untuk bangunan tower tersebut.

Hanya saja hingga saat ini pihak perusahaan belum melengkapi 2 dokumen yang dibutuhkan. Di antaranya, dokumen Mechanical Elektrik (ME) dan perhitungan struktur bangunan. “Jadi kedua dokumen itu harus dilengkapi,” sebut Musa.

Dijelaskan Musa, sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pembangunan dapat dilakukan di masa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses untuk diterbitkan.

Hanya saja, begitu PBG telah terbit, maka kontruksi bangunan harus disesuaikan (harus sesuai) dengan dokumen PBG. “Saat PBG terbit, bangunan harus sesuai dengan PBG. Jadi harus siap melakukan perbaikan,” katanya.

Lurah Tomuan, Sunardi ketika ditemui di kantornya menerangkan, pihaknya pernah menerbitkan rekomendasi untuk tower setinggi 25 meter di Jalan Lobak. Rekomendasi katanya, diterbitkan setelah adanya permohonan warga yang diuruskan oleh pegawai Dinas Kominfo bermarga Simorangkir.

Sunardi mengaku,ada keberatan warga atas pendirian tower itu setelah diberitahu atasannya, Camat Siantar Timur. Ia pun telah bertemu warga yang pernah membubuhkan tanda tangan persetujuan.

Dari warga, Sunardi mengetahui, tanda tangan yang mereka buat adalah persetujuan untuk tower combat  yang saat ini sudah berdiri (tower sementara).

“Warga yang pernah tanda tangan bilang itu untuk tower sementara. Ternyata mereka salah paham. Karena yang mereka tandatangani itu untuk tower yang saat ini dibangun. Hanya saja baru saat ini proses pembangunannya berlangsung,” terang Sunardi.

Sedangkan tower yang telah berdiri dan beroperasi selama ini, sepengetahuan Sunarid tidak memiliki izin. “Kemarin tower yang sementara itu bermasalah, sampai Kapolres turun. Itu memang tidak ada rekomendasi dan izinnya sampai ini,” tandas Sunardi.

Sementara diketahui hampir 2 tahun tower tersebut berdiri dan beroperasi. Hal inii menguatkan dugaan warga ada oknum-oknum yang bermain di balik semua itu.

Diharapkan hal tersebut segera diusut. Sebab terkait kepercayaan publik atas kepemimpinan Plt Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani. (Rel)