Ini Tanggapan Pemko Siantar Terkait Usulan Pemberhentian Susanti akan Disampaikan ke MA

Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga memberikan keterangan pers usai rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas usulan pemberhentian Wali Kota, Susanti Dewayani.

Siantar, Lintangnews.com| DPRD Kota Siantar akan menyerahkan berkas-berkas untuk pemberhentian atau pemakzulan Wali Kota, Susanti Dewayani dari jabatannya ke Mahkamah Agung (MA), Senin (27/3/23) mendatang.

Hal itu dibenarkan Ketua Siantar, Timbul M Lingga ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon aplikasi WhatsApp (WA), Jumat (24/3/23) saat dikutip pernyataannya dari Mistar.id.

Dia yakin, MA akan melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Siantar, Eka Hendra menyebutkan, dalam penyerahan berkas ke MA, pimpinan DPRD akan bersama dengan Suandi A Sinaga selaku mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 orang pejabat pada tanggal 2 September 2022 lalu.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Siantar, Hamdani Lubis melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johannes Sihombing terkait langkah menyikapi langkah hukum yang ditempuh DPRD, mengatakan Pemko Siantar belum mengetahui sudah disampaikan gugatan itu ke MA.

“Pemko Siantar sampai saat ini belum mendengar dan mengetahui perihal sudah disampaikannya gugatan DPRD ke MA. Sehingga hal yang menjadi fokus dilakukan Pemko Siantar saat ini adalah melaksanakan prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang telah ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 dan APBD 2023,” sebutnya. (Sumber : Mistar.id)