Siantar, Lintangnews.com | Diyakini telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan pemufakatan jahat terkait pelantikan 88 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Siantar, kelompok Cipayung Plus melaporkan Wali Kota, Susanti Dewayani kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Jumat (24/3/2023).
Dikutip dari Senternews.com, laporan Cipayung Plus secara tertulis itu diterima Kasi Intel, Rendra Yoki Pardede.
Sedangkan Cipayung Plus yang membubuhkan tanda tangan yakni, Bill Fatah Nasution, Khairil Mansyah Sirait, Hexa Todo P Hutapea, Rio Samuel Manurung, Gading S dan Michael Hutajulu.
Sementara, yang dilaporkan selain Susanti, juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, Timbul Hamonangan dan Kepala Inspektorat, Herri Okstarizal.
Kemudian, Suyatno (Auditor Kepegawaian Ahli Madya BKN), Sukamto (Auditor Managemen ASN Ahli Utama BKN), Rury Citra Diani (Direktur Kepegawaian Pengendalian III BKN), serta Otok Kuswandaru (Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN).
Laporan Cipayung Plus menjelaskan, pemufakatan jahat diduga dilakukan Wali Kota dan kawan-kawan (dkk) bersama Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dkk, dengan melakukan pemalsuan dokumen negara berita acara rapat, Rabu (14/12/2022).
Melalui media zoom perihal klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemko Siantar, terdapat 2 surat yang sekilas tampak sama.
Namun pada frasa/kalimat terakhir terdapat kata-kata ‘segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke 11 pegawai di atas oleh tim penilai kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat minggu ke 4 bulan Januari 2023’.
Yang diduga dihilangkan/ditambahkan oleh nama-nama yang terlapor di atas pada surat yang beredar pertama terhadap surat yang beredar kedua dengan tanggal, keseluruhan isi, tanda tangan dan barcode yang sama.
Kemudian, telah dilakukan pelacakan terhadap barcode pada surat tidak ditemukan dokumen atau hilang.
Hal itu dikatakan tidak sesuai mekanisme seharusnya, sehinggga diyakini bersifat maladministrasi dan adanya dugaan untuk menghilangkan jejak dokumen tersebut.
Sehingga bertentangan dengan pasal 263 KUHP tentang surat palsu pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Maladministrasi.
Selanjutnya, pasal 86 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 543 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan dan Tertulis untuk Melakukan Pergantian Pejabat Daerah.
Kemudian, pasal 88 KUHP dikatakan ada pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Diketahui, laporan secara tertulis itu dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
Usai menerima laporan dari Cipayung Pus, Rendra mengatakan, dokumen yang sudah diserahkan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditelaah.
“Hasil dari telaah yang kita lakukan akan disampaikan kepada Cipayung Plus,” ujarnya.
Sedangkan Bill Fatah berharap kepada Kejari Siantar untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan agar segera diproses.
“Kita semua paham apa yang terjadi di Kota Siantar yang kalau kita pandang sangat miris,” ujarnya.
Sementara Gading S mengatakan, soal dugaan dokumen palsu yang dilaporkan pada dasarnya sudah banyak diketahui masyarakat Siantar. Untuk itu, Kejaksaan diharap dapat segera menguji mana yang palsu. Kemudian, melakukan proses dengan transparan.
Kemudian, Hexa Todo P Hutapea berharap, Kejari Siantar supaya segera melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota. Dia menilai, kalau terlibat adanya pemufakatan jahat, tentu terjadi tindak pidana.
“Untuk itu, kita minta supaya Susanti segera ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut Cipayung Plus mengatakan, laporan yang mereka sampaikan kepad Kejari Siantar pada dasarnya untuk membuka berbagai ‘kebusukan’ yang terjadi di lingkungan Pemko Siantar.
Bahkan, dalam waktu dekat, Cipayung Plus segera menggelar unjuk rasa untuk mendesak agar pelanggaran hukum yang dilakukan para pejabat itu harus dituntaskan. (Sumber : Senternews.com)