Taput, Lintangnews.com | Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Sahat Simaremare menjelaskan, perlunya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk pendampingan hukum sebagai pengacara negara agar pelaksanaan seluruh penanganan Covid-19 (Virus Corona) berjalan dengan maksimal.
Hal itu disampaikan Indra dalam konfrensi pers yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Tatang Darmi, didampingi Kasi Intel, Adi Limbong, Kasi Datun, Hendar Nasution dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Polmudi Sagala, bertempat di Balai Data kantor Bupati Taput, Tarutung, Jumat (24/4/2020).
“Pendampingan hukum Kejaksaan saat ini terkait refokusing dan realokasi anggaran yang kita lakukan. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat, supaya kita melakukan realokasi dan refokusing anggaran dalam percepatan penanganan Covid-19. Pemerintah pusat juga meminta Kejaksaan untuk melakukan pendampingan terhadap anggaran penanganan Covid-19,” ucap Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Taput ini.
Lanjutnya, menghadapi masa darurat Covid-19, Pemkab Taput melakukan refokusing dan realokasi anggaran yang kegunaannya akan diperuntukkan pada 3 program utama. Yaitu, program kesehatan masyarakat, kedua penanganan dampak ekonomi dan ketiga untuk penanganan dampak sosial.
“Kita juga telah menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat, bahwa Pemkab Taput telah melakukan refokusing sekitar sebesar Rp 16 miliar,” tambah Sekda.
Sementara Kajari menilai, pendampingan ini adalah suatu hal yang positif agar pelaksanaan penanganan darurat Covid-19 ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Tatang menuturkan, pendampingan pihak Kejaksaan saat ini akan fokus pada refokusing ataupun penganggaran, sehingga tepat sasaran. Selama pendampingan pihaknya dalam kurun waktu 2 minggu, melihat pergeseran anggaran dan pelaksanaan di lapangan sudah cukup baik, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa darurat saat ini, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dalam hal penggeseran dana pada masa darurat ini sudah sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan (Menkeu). Kita harus dukung segala upaya Pemerintah Daerah dalam upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat,” jelas Kajari.
Tatang menambahkan, sudah selayaknya bersyukur, karena sampai saat ini Taput masih zona hijau. Menurutnya, ni juga merupakan bukti kerja keras atas segala upaya Pemkab Taput bersama seluruh komponen yang ada.
Sekda menjelaskan, terkait perlunya penggunaan anggaran saat ini secara efektif dan efisien berhubung belum adanya kepastian masa darurat itu berakhir. Dijelaskan Indra, anggaran Tim Gugus Tugas ini ditampung pada belanja tidak terduga yang prosedurnya melalui usulan masing-masing anggota Tim Gugus Tugas untuk ditelaah.
“Apabila disetujui Bupati sebagai Ketua Tim Gugus Tugas, baru dapat dicairkan untuk dipergunakan. Ini tetap melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam penggunaan dana hingga ke desa-desa,” paparnya mengakhiri. (Pembela)