Siantar, Lintangnews.com | Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtauli Kota Siantar kembali mensosialisasikan penerapan Beban Tetap Pemakaian (BTP) air kepada pelanggan di kantor Camat Siantar Selatan belum lama ini.
Kegiata itu dihadiri Direktur Umum (Dirum) Perumda, Berliana Napitu, Dewan Pengawas Naeko R Damanik, Tokoh Masyarakat Siantar, Minten Saragih, Camat Siantar Selatan dan sejumlah masyarakat Siantar Selatan.
Dijelaskan Berliana, Perumda Tirtauli telah menetapkan BTP air kepada pelanggan minimal 10 meter kubik per bulan, sejak Maret, untuk tagihan bulan April 2021. Penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Siantar.
Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1, S2, SK, RT 1 dan RT 2, penerapan beban tetap air akan dilaksanakan enam bulan kemudian setelah tagihan April 2021 dimulai.
“Perumda Tirtauli akan membuka pusat layanan pengaduan (call center) di masing-masing kantor Kecamatan. Ini untuk menampung keluhan-keluhan masyarakat yang berhubungan dengan air Perumda Tirtauli,” paparnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas, Naeko Damanik menuturkan, Perumda Tirtauli akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, tidak semua pelanggan dikenakan beban tetap, sebab beban tetap bukanlah kenaikan tarif. (Elisbet)