Simalungun, Lintangnews.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengirimkan Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, termasuk Bupati Simalungun, JR Saragih tertanggal 23 Desember 2020.
Surat Edaran Nomor : 820/6923/SJ itu tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor : 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, khususnya berkenaan dengan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Mendagri mengingatkan, dalam rangka tertib adminisrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat.
Ini sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2020. Ini termasuk tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada Mendagri. (Rel/Zai)


